Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Barang Jâsa Dan Turunannya




Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pada 1 juli 2018 kemudian yang merupakan sebagai pengganti atas Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Perpres no. 16 tahun 2018 diterbitkan lebih sederhana dan tentunya lebih ringkas dari peraturan-peraturan sebelumnya dengan hanya berjumlah 94 pasal, sehingga dengan demikian diharapkan adanya peraturan-peraturan embel-embel atau turunan dari Kemeterian / Lembaga terkait mengenai Peraturan Presiden terebut.
Adapun Peraturan/turunan Lembaga/kementerian dari Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 ini ialah sebagai berikut :

I.   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
     (LKPP) Meliputi : 
  1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 wacana Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 wacana Pedoman Swakelola;
  3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
  4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 wacana Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional;
  5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 wacana Katalog Elektronik;
  6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
  8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 wacana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
  10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 wacana Agen Pengadaan;
  11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 wacana Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 wacana Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  14. 11 (sebelas) Peraturan LKPP lain.



II.  Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan   Perumahan  Rakyat 
      Meliputi :
  1. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 (berlaku hingga dengan 31-12-2018)
  2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018

III.  Kementerian Keuangan mencakup :
  1. Bentuk Kontrak dan Dokumen Pendukung Kontrak
  2. Pemberian Kesempatan kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan

IV.  Kementerian Dalam Negeri
  1.  Dokumen Pendukung Kontrak

V.   Kementerian Luar Negeri
  1. Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

VI. Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi
  1. Pelaksanaan Penelitian

Post a Comment for "Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Barang Jâsa Dan Turunannya"