Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengatasi Denda Akhir Keterlambatan Waktu Proyek

Pernah tidak mengalami denda akhir keterlambatan waktu proyek ? jikalau belum pernah, yah syukurlah sob, berarti administrasi waktu kau baik dan patut di jadikan teladan. Tapi bagaimana jikalau hingga situasi ini terjadi alasannya yaitu satu dan lain hal yang di luar kendali kita, yang hasilnya mengakibatkan proyek kau terlambat diselesaikan dan melewati masa pelaksanaannya ? 

Tentunya di setiap bidang pekerjaan, niscaya ada aturan yang mengatur biar pekerjaan tersebut sanggup berjalan dengan baik, benar, dan tepat. Dalam pekerjaan teknik sipil pun, ada juga aturan ihwal konstruksi yang mengatur setiap pekerjaan yang bersangkutan dengan konstruksi, salah satu hukumnya yaitu ' DENDA KETERLAMBATAN WAKTU PELAKSANAAN PROYEK '.
Sumber : Google.com
Sudah pada tau belum, berapa denda yang di kenakan jikalau hingga kita terlambat menuntaskan proyek sesuai waktu yang telah di tentukan ? Denda yang di kenakan yaitu sebesar : 

Denda perhari = 1/1000 dari nilai Kontrak 

Wooww..... sanggup kalian bayangkan jikalau itu yaitu proyek yang besar kan, pastinya nilai uang yang di di kenakan denda akan sangat besar. sebagai pola nih, anggaplah proyek kita waktunya 6 bulan, nilai kontraknya 100 Milyar, keterlambatan waktu 1 bulan jadi berapa denda yang harus kita bayar ?? 

Nilai Kontrak  = 100 Milyar
Keterlambatan = 1 bulan (30 hari)
Denda per hari = 1/1000 dari Nilai Kontrak
                      = 1/1000 x 100 Milyar =  Rp. 1.000.000 ( 1 Juta )
Denda 1 bulan  = 1 Juta x 30 hari
                      =  30 juta

Pasti tidak rela dong, 30 juta melayang begitu saja !! Makara gimana cara Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek ini ?? salah satu solusinya yaitu meminta penambahan waktu ke pada owner, tapi tentunya harus sah secara hukum, jadi apa itu ? salah satu caranya yaitu menyiapkan 'Data Jumlah Hujan' yang terjadi selama proyek berlangsung yaitu pola 6 bulan. Data ini sanggup kau dapatkan di BMKG ataupun kau buat sendiri, dengan catatan setiap ada hujan, di catat dan di laporkan ke konsultan pengawas ataupun owner untuk di acc. Berikut yaitu pola rekap jumlah hujan bulanan ketika proyek berlangsung.

NO
BULAN
JUMLAH HUJAN (JAM)
1
JANUARI
220
2
FEBRUARI
195
3
MARET
104
4
APRIL
98
5
MEI
87
6
JUNI
79
TOTAL
783

Berdasarkan data di atas, berapa toleransi waktu yang di ijinkan ? Makara total waktu hujan selama pelaksanaan proyek berlangsung yaitu :

Total waktu Hujan = 783 jam/ 24 jam / 30 hari = 1,08 atau 1 bulan.

Nah kini kondusif deh, selesai sudah dilema yang kita hadapi. Berdasarkan data hujan, kita dapati bahwa selama proyek berlangsung terjadi hujan selama 1 bulan, dan dengan alasan itu kita tidak sanggup bekerja dan mengakibatkan keterlambatan pada waktu pelaksanaan proyek. Dan akhirnya, uang 30 juta tidak jadi hilang ya !! 


Post a Comment for "Mengatasi Denda Akhir Keterlambatan Waktu Proyek"