Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

 

 Berikut ini yang termasuk Tujuan dan Manfaat Sertifikasi :

Tujuan Sertifikasi antara lain :

1. Menunjang keberhasilan suatu proyek,
2. Sebagai acuan untuk industri konstruksi di Indonesia,
3. Kemampuan untuk kompetensi secara Internasional,
4. Pertanggungjawaban terhadap masyarakat,
5. Memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia (UUJK No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000) dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan SK Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2005 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi.

Manfaat Sertifikasi antara lain :

Bagi Manajer Proyek Konstruksi dan Anggota Tim Ahli Pelaksana Konstruksi :
• Pengakuan kompetensinya secara Nasional dan Internasional
• Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola proyek konstruksi
• Lebih mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi dan tujuan proyek
• Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan
• Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi
Bagi Atasan :
• Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara global
• Mengetahui tingkat profesionalisme tiap personil
• Menempatkan personil pada tempat yang tepat karena mengetahui kompetensinya
Bagi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi :
• Bukti atas standar kualifikasi profesionalisme personil tenaga kerja
• Komitmen nyata atas profesi ahli pelaksana konstruksi
Bagi Pengguna Jasa/ Pemilik Proyek/ Pemberi Tugas :
• Keyakinan untuk mendapatkan tenaga ahli pelaksana konstruksi yang profesional
• Mempunyai hubungan profesional antara pengguna dan penyedia jasa
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap bangunan konstruksi harus dibangun oleh perusahaan yang memenuhi syarat yang salah satunya memiliki tenaga teknik kompeten yang secara otentik dibuktikan melalui Sertifikat tenaga teknik
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan guna mengetahui kompetensi tenaga teknik yang sesuai permohonan kualifikasi dan klasifikasi yang diajukannya. Rangkaian kegiatan terdiri dari:
• Pembekalan: berupa pendidikan dan/atau pelatihan yang bentuk dan kedalamannya disesuaikan dengan kemampuan dasar pemohon.
• Uji Kompetensi: terdiri dari uji tertulis dan wawancara
Bagi yang mampu mengikuti seluruh kegiatan dan dapat menyelesaikan tes dengan baik akan diterbitkan Sertifikat.

Sertifikat terdiri dari dua jenis kualiafikasi, yaitu :

1. Sertifikat Keahlian (SKA)
2. Sertifikat Keterampilan (SKT)
Untuk pemesanan Jasa Pembuatan SKA & SKT silahkan hubungi kontak di bawah ini :
1. JULKA : 0856 4067 6808

Post a Comment for "Tujuan dan Manfaat Sertifikasi "