Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Metode Pemeliharaan Bangunan Bulan Ke 1-2



Masa pemeliharaan adalah masa waktu pembuktian bahwa hasil pekerjaan benar-benar berkualitas baik. Apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dihitung sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over) dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan (Final Hand Over).

Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:
  • Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. 
  • Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.
  • Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah:
  • Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
  • Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi.
  • Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
  • Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
  • Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.
Sehubungan dengah hal tersebut diatas, maka kami akan melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal PHO atau Serah Terima Pertama pekerjaan. Adapun pelaksanaannya kami bagi menjadi selama 7 bulan. Metode dan jadwal pelaksanaan pemeliharaan akan kami jelaskan sebagai berikut :

I. PEMELIHARAAN BULAN PERTAMA
    1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTER, DAN ACI
    - Pengecekan
  • Mengecek seluruh bagian dinding bangunan untuk mencari bagian-bagian yang terjadi kerusakan.
     - Kemungkinan jika terjadi kerusakan
  • Adanya bagian yang rusak akibat pemasangan paku.
  • Terjadinya garis-garis rambut pada tembok.
    - Rasio Resiko Kerusakan
  • Resiko : Kecil
     - Pemeliharaan pekerjaan.
  • Menambal dengan plesteran dan acian pada bagian yang rusak, serta dicat kembali agar permukaan kembali rapi.

II. PEMELIHARAAN BULAN KEDUA
    1. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
    - Pengecekan
  • Mengecek seluruh bagian lantai keramik serta dinding keramik untuk mencari bagian-bagian yang terjadi kerusakan.
    - Kemungkinan jika terjadi kerusakan
  • Ada keramik pecah / lepas, akibat kurang sempurna dalam pemasangan.
  • Pecah akibat kejatuhan benda berat.
    - Rasio Resiko Kerusakan
  • Resiko : Sangat Kecil
    - Pemeliharaan pekerjaan.
  • Mengganti keramik baik lantai maupun dinding yang pecah, dengan keramik yang baru.

Post a Comment for "Contoh Metode Pemeliharaan Bangunan Bulan Ke 1-2"