Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standar Penggunaan Scaffolding Yang Sesuai Hukum Penggunaan



Scaffolding menjadi salah satu istilah umum dalam dunia konstruksi bangunan dan wajib dipahami oleh semua orang yang bekerja di bidang ini. Sebaliknya, bagi orang awam, istilah scaffolding ini memang sedikit asing. Di Indonesia sendiri, Scaffolding biasa disebut juga dengan perancah yang berarti bangunan (platform) sementara yang dibentuk dan dipakai sebagai penyangga tenaga kerja, materi bangunan dan alat-alat yang pakai di setiap pekerjaan konstruksi bangunan. Selain pembangunan, pekerjaan konstruksi bangunan di sini juga mencakup pemeliharaan dan pembongkaran.

Jenis-Jenis Scaffolding
Pada dasarnya, scaffolding menjadi salah satu komponen penting dalam pengerjaan konstruksi. Ada beberapa manfaat utama dari scaffolding dalam konstruksi yaitu untuk menyimpan materi bangunan, membantu menyangga beton sampai dipakai sebagai kemudahan pekerja dalam mengerjakan proyek.

Anda harus tahu bahwa scaffolding mempunyai jenis yang cukup banyak dan masing-masing jenis tentu mempunyai karakteristik dan manfaat yang berbeda. Berikut ini ada beberapa jenis scaffolding yang paling banyak dipakai dalam konstruksi:

1. Supported Scaffolding
Scaffolding yang satu ini disusun dari bawah ke atas memakai tiang sebagai penyangga dan tesedia lantai kerja yang kokoh. Jenis ini memerlukan pondasi yang berpengaruh sebagai pijakan utama. Biasanya scaffolding jenis ini mempunyai bentuk berupa rangka atau frame.

2. uspended Scaffolding
Jenis ini mempunyai Angkor pengaman, tali atau kabel penggantung yang berpengaruh dan sangkat gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman. Scaffolding jenis ini tidak mempunyai penyangga dari bawah dan digerakkan dengan mesin serta harus memakai kabel baja.

3. Aerial Lifts
Scaffolding jenis ini biasanya dipakai untuk proyek yang mengharuskan pekerja mengakses beberapa tingkat untuk pekerjaan konstruksi. Dengan aerial lifts, maka pekerja, material sampai peralatan kerja bisa dengan gampang dan kondusif mencapai ketinggian yang diinginkan.
Nah, selain keempat jenis di atas, masih ada beberapa jenis scaffolding lain ibarat Mobile Scaffolding, Ladder Scaffolding, Bearswain’s Chair, Ladder Jack Scaffolding, Window Jack Scaffolding, Trestle Scaffolding, Outrigger Cantilever (Jib Scaffolding), Steel Scaffolding, sampai Wooden/Bamboo Scaffolding.


Scaffolding yang Menyalahi Ketentuan dan Kecelakaan Kerja
Bekerja di area konstruksi memang rawan dengan resiko kecelakaan kerja. Salah satu yang biasanya menjadi penyebab kecelakaan kerja ini yakni penggunaan scaffolding yang tidak sesuai dengan ketentuan. Faktanya, di Amerika saja 16% dari 359 pekerja konstruksi yang tewas akhir jatuh dari ketinggian berkaitan dengan penggunaan scaffolding yang kurang tepat.
Pada dasarnya, jikalau scaffolding dipakai dengan benar, maka bisa meminimalisir kejaadian ibarat ini. Hal ini alasannya keselamatan dalam penggunaan scaffolding selalu berawal dari kondusif tidaknya suatu scaffolding untuk digunakan. Jadi, sebaiknya scaffolding dipasang oleh pekerja yang mahir dan dilakukan investigasi secara menyeluruh sebelum mulai digunakan.
Penggunaan scaffolding yang kurang sempurna tidak hanya sanggup membahayakan pekerja yang berada di atasnya, namun juga para pekerja yang beraktivitas di bawahnya. Berikut ini yakni beberapa potensi ancaman dari penggunaan scaffolding yang menyalahi ketentuan:
  • Kemungkinan tersengat pemikiran listrik
  • Jatuh atau terpeleset alasannya lantai kerja yang licin dan kotor
  • Benda jatuh dari scaffolding dan mengenai pekerja yang berada di bawahnya
  • Jatuh dari ketinggian alasannya lantai kerja yang mempunyai struktur lemah
  • Scaffolding runtuh alasannya beban berlebih atau pemasangan komponen yang tidak tepat
Standar Penggunaan Scaffolding yang Benar
Untuk menghindari kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh scaffolding, maka pihak terkait harus mematuhi standar penggunaan scaffolding yang benar ibarat berikut ini:
  • Pastikan pekerja menerima pembinaan mengenai scaffolding sebelum menggunakannya.
  • Pekerja wajib memakai alat pelindung diri ibarat helm dan lain-lain.
  • Jangan simpan barang atau peralatan pada pagar pengaman.
  • Perhatikan rekan kerja yang ada di atas dan bawah scaffolding
  • Perancah atau scaffolding harus berada dalam kondisi baik dan kondusif ketika digunakan.
  • Pastikan biar scaffolding dan penyangganya bisa menyangga beban sesuai dengan kemampuannya.
  • Semua kayu yang dipakai untuk menciptakan scaffolding harus dalam keadaan baik dan lurus.
  • Hindari memakai benda-benda tidak stabil ibarat drum, kaleng, box dan lain sebagainya untuk platform atau lantai kerja.
  • Pastikan pekerja atau staff yang bertugas untuk memasang, memindah atau membongkar scaffolding berkompeten.
  • Perhatikan juga lifting bridles di cuilan platform biar kestabilan platform lebih terjamin.
  • Jangan melaksanakan pengelasan, pemanasan, riveting atau acara lain yang bekerjasama dengan api di atas staging gantung.
  • Jika scaffolding dilengkapi dengan hook crane, maka pastikan untuk melihat kunci pengamannya. Lifting bridles di cuilan lantai gantung pada crane harus diikat dengan shackle pada lifting block biar crane tidak lepas.
Selain standar penggunaan di atas, sebaiknya pengguna scaffolding juga memperhatikan ketentuan dalam pemilihan papan lantai kerja (platform) dan saluran menuju  staging. Berikut ini yakni beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk papan lantai kerja (platform) scaffolding:
  • Lebar minimal dari lantai staging yakni 50 cm
  • Lebar minimal dari papan cuilan lantai kerja scaffolding yakni 2×10 inci
  • Penggunaan papan lantai kerja dilarang melebihi beban yang sudah ditentukan
  • Panjang minimal dari papan platform yang dibentuk keluar dari cuilan penyangga di ujung lain yakni 15 cm atau 6 inch
Kemudian, untuk syarat saluran menuju staging yakni sebagai berikut:
  • Jika staging yang diinginkan mempunyai tinggi lebih dari 5 kaki, maka sebaiknya lengkapi scaffolding dengan ladder ramp dan stairway biar saluran ke staging lebih gampang dan aman
  • Pastikan untuk melengkapi ramp dan stairway dengan midrall serta handrall (ukuran tinggi 90 cm atau 36 inci)
  • Jika staging terbuat dari tangga, maka persyaratan khusus harus dipenuhi
  • Pastikan untuk menyediakan tangga bagi pekerja biar mereka tidak perlu melangkah terlalu jauh ketika menuju lantai kerja
Jika syarat-syarat dan ketentuan di atas dipenuhi, maka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh scaffolding bisa diminimalisir. Ingat, keselamatan kerja merupakan hal yang mutlak dalam pekerjaan apa pun.

Post a Comment for "Standar Penggunaan Scaffolding Yang Sesuai Hukum Penggunaan"