Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Metode Pelaksanaan Penyelengaraan Keselamatan Kerja.

 Penyelengaraan Keselamatan Kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Beberapa upaya penyelenggaraan K3 :
  • Melakukan Sosialisasi dan Promosi serta penjelasan tentang K3 kepada pekerja dilapangan.
  • Menyediakan Fasilitas Alat Pelindung Kerja.
  • Menyediakan Fasilitas Alat Pelindung Diri (APD).
  • Menyediakan Fasilitas sarana kesehatan / P3K dilapangan.
  • Menyediakan Rambu-Rambu Peringatan di Lokasi Pekerjaan.
  • dan lain- lain terkait pengendalian risiko K3.


Protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yaitu:

Perkembangan pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 serta mempertimbangkan adanya penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak COVID- 19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan dalam upaya pencegahan dampak COVID- 19 tersebut diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi:


Beberapa Protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yaitu:
  • Membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa;
  • Menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
  • Mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas;
  • Mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.
  • Membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
  • Menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa pekerjaan;
  • Melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.

Post a Comment for "Metode Pelaksanaan Penyelengaraan Keselamatan Kerja."