Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Persiapan





2.1 PERSIAPAN
2.1.1 PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN LOKASI
  1. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus dijaga tetap bersih dan rata.
  2. Penyedia jasa telah dianggap mengetahui keadaan lokasi kegiatan/proyek lengkap dengan kondisi tanahnya.

2.1.2 PENGUKURAN TAPAK KEMBALI.
  1. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
  2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada konsultan perencana/konsultan pengawas untuk diminta keputusannya.
  3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut harus dilakukan dengan alat theodolith/waterpass yang ketepatannya dapat di pertanggungjawabkan.
  4. Pemborong harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan konsultan perencana/konsultan pengawas selama pelaksanaan kegiatan.
  5. Penglurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga phytagoras hanya diperkenakan untuk bagian bagian kecil yang disetujui oleh konsultan perencana/konsultan pengawas.
  6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan pemborong.

2.1.3 PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
  1. Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan membuat sumur pompa dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak dan diuji terlebih dahulu dilaboratorium. Penyediaan harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan perencana/konsultan pengawas.
  2. Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh pemborong dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan konsultan pengawas, daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor konsultan pengawas.

2.1.4 PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Selama pembangunan berlangsung, pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) tabung.

2.1.5 KANTOR PEMBORONG DAN PENGAWAS 
  1. Kantor konsultan pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan/dirabat, diberi pintu/jendela cukup untuk penghawaan/pencahayaan. Letak kantor konsultan pengawas harus dekat dengan kantor pemborong tetapi terpisah dengan tegas.
  2. Perlengkapan-perlengkapan kantor konsultan pengawas yang harus disediakan pemborong 1 (satu) buah meja rapat ukuran 120 cm x 300 cm dengan 8 kursi.
    • 1 (satu) buah meja tulis ukuran 60 cm x 120 cm dengan 2 kursi.
    • 1 (satu) buah lemari ukuran 150 cm x 200 cm x 50 cm dapat dikunci.
    • 1 (satu) buah whiteboard ukuran 120 cm x 240 cm.
  3. Berdekatan dengan kantor konsultan pengawas harus ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
  4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia dilapangan, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi dilapangan adalah :
    • 1 (satu) buah alat ukur/meteran.
    • 1 (satu) buah alat ukur optic (theodolith/waterpass).
    • 1 (satu) unit komputer dan printer.
    • 1 (satu) unit kamera
  5. Bangunan kantor pemborong/pengawas dengan perlengkapan-perlengkapannya terkecuali alat-alat yang disebut dalam pasal 3.7 butir 4 menjadi milik pengguna jasa setelah selesai pembangunan


2.1.6 KANTOR PEMBORONG DAN LOS KERJA.
  1. Ukuran luar kantor pemborong/los kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan pemborong dengan mengutamakan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadan kebakaran.
  2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, krikil harus dibuat kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.

2.1.7 PAPAN NAMA PROYEK.
  1. Pemborong harus menyediakan papan nama proyek yang mencantumkan nama-nama pengguna jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pemborong.
  2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan konsultan pengawas. 
  3. Papan nama proyek sekurang kurangnya berisi :.
    • Nama kegiatan
    • Pengguna Jasa dan alamat
    • Pemborong dan alamat
    • Konsultan perencana dan alamat
    • Konsultan pengawas dan alamat
    • Jangka waktu pelaksanaan
    • Jangka waktu pemeliharan

Post a Comment for "Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Persiapan"