Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Spesifikasi Teknis Pekerjaan Persiapan

Spesifikasi Teknis Pekerjaan Persiapan

RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN PERSIAPAN

1. Direksi Keet
    Bangunan Sementara Sebelum Kontraktor memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara.

2. Kantor dan Gudang Kontraktor
    Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor, barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan berkaitan dengan konstruksi atau penempatannya.
    Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.

3. Sarana Kerja
  • Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk semua pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadual kerjanya.
  • Semua sarana kerja yang digunakan harus benar–benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan.
  • Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan/kehilangan, dan hal–hal yang dasar mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.

4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
  • Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
  • Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas– fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya, air minum, toilet yang memenuhi syarat– syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK.
  • Kontraktor harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan ingin memasuki tempat pekerjaan.

5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada
  • Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
  • Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
  • Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/menyerahkan kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.

6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-pohonan
  • Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar, pohon.
  • Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga kebersihannya.
  • Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka harus mendapat ijin dari Direksi lapangan.

7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
  • Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak Kegiatan atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan–bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana.
  • Listrik untuk bekerja harus, disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pengawas lapangan. Daya listrik ini juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
  • Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.

8. Drainase Tapak
  • Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
  • Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
  • Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas lapangan Pekerjaan.

9. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
    a. Pengukuran Tapak Kembali
    • Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon , letak batas–batas tanah dengan alat-alat yang sudah diuji kebenarannya.
    • Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas lapangan/Direksi lapangan untuk dimintakan keputusannya.
    • Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
    • Kontraktor harus menyediakan Theodolite/waterpas beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas lapangan selama pelaksanaan Kegiatan.
    • Segala biaya pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawak Kontraktor.

    b. Tugu Patokan Dasar (Benck Mark)
    • Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas lapangan, Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20x20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.
    • Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas lapangan untuk membongkarnya.
    • Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab Kontraktor.
    • Pada setiap Tugu Patok Dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.

    c. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
    • Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/theodolite. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, plafon dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap diperhatikan notasi-notasi Gambar Lay Out dengan kondisi lapangan. Kontraktor harus melapor pada Pengawas lapangan/Konsultan Perencana apabila terjadi tidak kesesuaian gambar dengan kondisi lapangan.


    d. Bouwplank
    • Pemasangan Bouwplank
    • - Kontraktor bertanggung jawab atau ketepatan serta kebenaran pemasangan bouwplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan Bench Mark yang diberikan Pengawas lapangan secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
      - Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal keadaan tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi/Pengawas lapangan Pelaksanaan.
      - Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas lapangan atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor wajib melindungi semua benck mark, dan lain-lain atas seluruh referensi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.

    • Bahan dan Pelaksanaan
    • - Tiang bouwplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00 m’, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
      - Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m dari atas tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.

Post a Comment for "Spesifikasi Teknis Pekerjaan Persiapan"