Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

A.2.3.1.7 - Pengerjaan stripping 1 M2 tanah tebing setinggi 1 meter

A.2.3.1.7 - Pengerjaan stripping 1 M2 tanah tebing setinggi 1 meter NO URAIAN SATUAN KOEFISIEN HARGA SATUAN JUMLAH HARGA A TENAGA Pekerja OH 0,0500 81.500,00 4.075,00 Mandor OH 0,0050 107.000,00 535,00 JUMLAH HARGA TENAGA 4.610,00 B BAHAN - - - - - JUMLAH HARGA BAHAN - C ALAT - - - - - JUMLAH HARGA ALAT - D Jumlah (A+B+C) 4.610,00 E Overhead & Profit 10% x D 461,00 F HARGA SATUAN PEKERJAAN ( D + E ) 5.071,00


======= ARTIKEL TERKAIT =======



Pembukaan lahan untuk suatu kegiatan proyek dimana lokasi lahan yang akan digunakan masih ditumbuhi pohon-pohon, rumput atau akar-akar semak belukar maka pekerjaan penebangan, pembersihan dan pembuangan pohon, akar semak belukar dan rumput harus segera dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya kegiatan suatu proyek.



Stripping, Clearing and Grubbing
Dalam Spesifikasi Teknis telah dirumuskan dan dijelaskan Lingkup Pekerjaan, Pengukuran dan Pembayaran dari item Pekerjaan Stripping, Clearing dan Grubbing.


1. Pengupasan Tanah Lapis Atas (Stripping)
a. Lingkup Pekerjaan

Yang dimaksud dengan Stripping adalah Pekerjaan pengupasan tanah lapis atas yang banyak mengandung bahan organik: rumput, akar- akaran maupun bahan non-organik: sisa bangunan fondasi dan lain-lain dan membuang material hasil kupasan tersebut dari lokasi pekerjaan saluran dan bangunan dan lokasi pengambilan tanah bahan timbun (borrow-pit) atau lokasi lain sesuai dengan gambar kerja atau perintah PPK.

Pengupasan  lapisan  tanah  bagian  atas  dilaksanakan  setebal  20  cm  atau  sesuai dengan gambar kerja kecuali bila ditentukan lain oleh PPK. Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan PPK tentang batas wilayah yang tanah lapisan atasnya akan dikupas dan lokasi pembuangan material hasil kupasan.

b. Pengukuran dan Pembayaran
Prestasi kerja untuk pekerjaan ini diukur dalam satuan m-kubik (m3) yang dihitung dari  elevasi permukaan  tanah  asli  sampai  elevasi  batas  kupasan  sesuai  dengan gambar kerja yang telah disepakati.

Pembayaran pekerjaan pengupasan lapisan tanah bagian atas ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga kecuali dilokasi borrow-pit pengupasan tanah lapisan atas tidak dibayar.


2. Pencabutan Pohon dan Penebasan, Pembersihan Belukar (Clearing and Grubbing)

a. Lingkup Pekerjaan

Yang dimaksud dengan Clearing and Grubbing adalah Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran tanah  dari  pangkal/tunggul  batang  pohon,  gelondongan  kayu, belukar dan tanaman lain serta bahan non-organik yang berupa pagar, bangunan, fondasi, puing dan kotoran lainnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar kerja atau dalam batas wilayah garis sempadan daerah/lokasi pekerjaan.

Penyedia wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan PPK sebelum pekerjaan ini dilaksanakan terutama batas daerah yang akan ditebas dan dibersihkan, dan pohon, bangunan dan obyek lainnya yang tidak boleh diganggu/dirusak serta metoda kerja yang harus menjaga keutuhan tanaman dan bangunan diluar batas daerah kerja. Bila metoda tebas-bakar dipilih Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pengendalian, keamanan, dan penilaian atas aspek lingkungan harus diperhatikan.
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA :
Stripping Clearing and Grubbing
Skema Sistem Jaringan Irigasi
Stripping, Clearing and Grubbing
Untuk keperluan pengukuran dan pembayaran pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar diklasifikasikan sebagai berikut:

Tipe-A   : semak belukar atau tanah pertanian sawah, tanaman pangan lain dan buah-buahan.

Tipe-B  :  hutan  ringan  atau  hutan  sekunder  termasuk  perkebunan  karet  atau kelapa sawit termasuk tanaman sela.

Tipe-C   :  hutan rimba atau hutan lebat yang masih asli.

Tipe-D   :  rumput, semak dan belukar untuk normalisasi saluran.

Penjelasan  berkaitan  dengan  hal  diatas  akan  diberikan  oleh  PPK  berdasarkan kondisi lokasi pekerjaan.

Bila lahan dalam batas wilayah garis sempadan didominasi tanaman yang tingginya kurang dari 2,0 m atau tanaman dengan diameter batas setinggi dada (DSD) kurang dari 10 cm, maka pembukaan dan pembersihan lahan didaerah tersebut tidak dapat dikategorikan  sebagai  pekerjaan  ”penebasan  dan  pembersihan  semak  belukar” dalam Spesifikasi Teknik ini, tetapi sebagai pekerjaan stripping yaitu pengupasan tanah organik: lapisan rumput, tanah bagian atas, akar-akaran dan bahan non-organik yaitu sisa bangunan, fondasi dan lain-lain serta mengeluarkannya dari lokasi pekerjaan.

b. Pengukuran dan Pembayaran

Pengukuran pekerjaan ini dilaksanakan dalam satuan luas meter persegi ( M2) yang diukur dalam batas wilayah garis sempadan dan pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

Post a Comment for "A.2.3.1.7 - Pengerjaan stripping 1 M2 tanah tebing setinggi 1 meter"