Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3 )





1. TUJUAN
Dengan maksud mengendalikan sumber ancaman meminimize kecelakaan kerja bidang konstruksi maka ditetapkan peraturan / tata tertib yang berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 1 thn 1970 perihal Keselamatan Kerja yang dalam konsideransnya berbunyi : “Setiap tenaga kerja berhak menerima proteksi atas keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional”, dimana tujuan dan target sanggup diketahui bersama dalam team work yang antara lain sebagai berikut :
- Menjamin bahwa seluruh aktifitas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aspek keselamatan kerja ( health and work safety aspect s).
- Menjamin bahwa seluruh aktifitas pekerjaan yang dilakukan dgn peralatan dan tenaga insan dilakukan oleh orang yang punya kewenangan melaksanakan dan menggunakan alat dan peralatan sesuai dengan keahliannya masing-masing.
- Menjamin biar keselamatan kerja dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan serta prosedur kerja yang telah dibentuk dalam proyek.
- Menjamin Produktifitas kerja tidak terganggu dan kondusif bekerja secara kontinu. Menuju Kondisi Nol Kecelakaan (Zero Accident ) .


2. BEBERAPA REFERENSI PERATURAN TENTANG K3
- Peraturan-peraturan yang dibentuk oleh tim Pengawas dan ketentuan keselamatan kerja dari Pemberi Tugas
dan juga dari pemberian teknis profesional dalam hal K3
- Peraturan perihal keselamatan kerja dari Depnaker RI
- UU No. 1 tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1970 Ttg Pembentukan Panitia Pembinaan Keselamatan Kerja di daerah kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996 Ttg Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan Kerja di Tempat kerja dan No. 2 tahun 1992 Ttg Tata Cara Pengangkatan Akhli K3
- Keputusan Bersama Menaker dan Menteri PU No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 Ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada daerah aktivitas Konstruksi
- Surat Edaran Menteri Kimpraswil No. Um. 03.05-MN/426 tgl 24 Agustus 2004, Perihal Pencegahan Kecelakaan Kerja pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
- SE Menteri Kimpraswil No. Um.03.05-Mn/451 tgl 14 September 2004, Perihal
Pencegahan Kecelakaan Kerja pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi


3. ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA PENGENAL diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan :
1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun
VOID serta basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.
2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
untuk melaksanakan Pengelasan serta menggunakan TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
(PEMOTONGAN)
3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk )
atau foam yang masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.
Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun Perubahan Nama
yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada
Safety Officer
Selama berada di Lingkungan Proyek semua pihak Tidak Dibenarkan dan atau Dilarang Keras
UNTUK :
1. Merokok sambil bekerja maupun dalam keadaan berjalan
2. Memakai Celana Pendek
3. Bertelanjang Dada
4. Menjemur dan meletakan pakaian bukan pada tempatnya
5. Membawa dan meminum minuman berkadar alcohol serta zat aktif yang dilarang
Secara Hukum.
6. Berkelahi, berjudi melaksanakan pencurian maupun tindakan melawan aturan lainnya.
7. Mencoret-coret dinding
8. Membuang sampah jenis apapun termasuk kotoran insan yg bukan pd tempatnya
9. Membuat dan menyalakan api yang bias menjadikan ancaman kebakaran tanpa ijin pelaksana / pengawas lapangan.


4. PENANGGUNG JAWAB
1. Pengamanan untuk berlakunya Tata Tertib ini dilakukan sepenuhnya oleh Site Administration Manager melalui Koordinator Security.
2. Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Tertib ini dilakukan sepenuhya oleh Safety Officer


5. LAPORAN DAN MEETING
- Safety Talk diadakan satu hari dalam seminggu setiap Jam 07.30 – 08.00 WIB
- Manual, Prosedure dan Instruksi Kerja K3
- Safety Meeting
- Inspeksi Rutin ( Working Safety Inspection )
- Laporan Kecelakaan Kerja
- Evaluasi Implementasi K3


6. SANKSI DAN TINDAKAN
Apabila terjadii pelanggaran Tata Tertib ini dikenakan Sanksi / Tindakan sebagai berikut :
- Tindakan Disiplin, yang sanggup berupa Denda.
- Tindakan dibenarkan lagi ada / bekerja di lingkungan Proyek
- Tindakan Hukum selanjutnya.

Post a Comment for "Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3 )"