Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tips Memenangkan Tender LPSE


Tips Memenangkan Tender LPSE

Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik  bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha secara sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

Proyek pekerjaan Konstruksi yang diadakan oleh Pemerintah maupun Swasta seperti perguruan tinggi saat ini sangat banyak dan dapat diketahui serta di ikuti secara nasional oleh kontraktor yang memenuhi syarat dalam dokumen tender tersebut. Oleh karena itu, banyak kontraktor yang tertarik untuk ikut agar bisa mendapatkan kegiatan proyek tersebut. Namun, jumlah pesertayang mengikuti tender lebih banyak daripada jumlah proyeknya. Oleh sebab itu, maka yang kalah dalam tender lebih banyak daripada yang menang.

Mungkin anda pernah atau sering mengalaminya, mengikuti tender proyek namun malah sering kalah. Padahal sudah menyiapkan semua dokumen yang menjadi persyaratan secara lengkap. Lalu bagaimanakah cara agar bisa menang dan mendapatkan proyek dengan harga penawaran yang optimal?


Berikut beberapa tips yang kami rangkum agar bisa memenangkan Tender Proyek.

1. Mempersiapkan Kelengkapan Perusahaan

Sebelum mengikuti tender kita harus siapkan dahulu kelengkapan perusahaan kita. Hal Utama yaitu perusahaan itu harus memiliki legalitas hukum usaha baik dalam bentuk PT maupun CV. Kemudian membuat ceklist kelengkapan perusahaan antara lain :

  • Akte Perusahaan
  • Ijin Domisili (SKDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  • Serifikat Badan Usaha (SBU)
  • SPT Tahunan
  • Ijin usaha sesuai bidang (IUJK, SIUP, dll)
  • Audit Akuntan Publik
  • ISO 9001, ISO 14001,
  • OHSAS,
  • SMK3
  • Daftar pengalaman proyek selama 10 tahun terakhir. Hal ini sebagai dasar menentukan Kemampuan Dasar perusahaan.
  • Daftar personil tenaga ahli dan terampil. Hal ini dengan menunjukkan sertifikat SKA/SKT (Sertifikat Keahlian dan Keterampilan). Ditambahkan dengan NPWP dan SPT dari personil inti perusahaan. serta pengalaman kerja personil
  • Daftar peralatan perusahaan yang akan kita gunakan. Jika milik sendiri melampirkan Nota Pembelian Bukti Kepemilikan. Namun  jika Peralatan Sewa seperti Truck, memerlukan Lampiran STNK, Nota Pembelian sesuai yang diminta pada Dokumen Lelalang.
  • Bekerjasama dengan mitra / rekan pendukung. Mitra / rekan pendukung itu adalah material industri kontruksi dan subkontraktor. Hal ini dapat disesuaikan dengan persyaratan dalam pelelangan
  • Dokumen lain seperti Dokumen Surat Pernyataan Jika ada.
  • Mengecek lagi semua dokumen yang sudah disusun. Untuk menghindari adanya pengetikan atau penulisan yang salah pada dokumen dan berkas penawaran tersebut.

 

2.  Melengkapi persyaratan tender dan buat ceklist

Ceklis merupakan dokumen pembantu untuk mengecek apakah dokumen yang kita susun sudah kita buat semua apa belum. sehingga dalam pembuatan dokumen tender tidak ada dokumen yang terlewat. berikut salah satu contoh ceklist yang biasa kami buat dalam pembuatan penawaran. Namun bukan sebagai patokan, karena setiap tender berbeda-beda persyaratan yang diminta.

CEK LIST
NO NAMA DOKUMEN APENDO SPSE KETERANGAN
1 DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
2 Modal Kerja / Rekening Koran V V BELUM
3 Pengalaman Kerja Perusahaan V V BELUM
4 Daftar Personil V V OK
5 Lampiran Personil
- KTP, NPWP, IJAZAH, SERTIFIKAT, V V OK
- Curiculum Vitae
     (CV)
V V OK
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
     ditempatkan dipekerjaan
V V OK
6 Daftar Peralatan V V OK
7 Lampiran Peratalan
- Bukti Kwitansi, Surat Kepemilikan, Surat   Perjanjian Sewa V V OK
8 RKK Konstruksi V - OK
9 RKK Covid-19 V - OK
10 DOKUMEN PENAWARAN HARGA
11 Daftar Kuantitas dan Harga V - OK
12 Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan V - OK
13 DOKUMEN KUALIFIKASI
14 SKP - V OK
15 KWSP Valid - V OK

3. Memperhitungkan harga penawaran

Tips selanjutnya adalah memastikan perhitungkan harga penawaran tidak melampaui HPS dengan Analisa SNI terbaru. Hal Ini sangat penting agar pekerjaan tetap mendapatkan keuntungan/profit. Dengan pengajuan harga penawaran yang lebih tinggi, maka kita akan kalah harga dengan peserta lain dengan harga lebih rendah. Akan tetapi menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik. Selain mengurangi keuntungan, akan berakibat pengurangan spesifikasi dan kualitas barang yang dipasang. dalam pembuatan penawaran harga membutuhkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan baik Analisa SNI Cipta Karya Terbaru Bagunan Gedung maupun AHSP SDA (Sumber Daya Air).

4. Menawar tender tanpa kecurangan dan melanggar hukum

Untuk sukses, anda tidak perlu bermain curang. Misalnya dengan bekerja sama dengan panitia tender/Pokja agar menjadi pemenang tender yang di ikuti. Tetaplah mencari rejeki dengan halal. Yakinlah, jika Tender didapat dengan cara haram maka tidak akan mendapatkan kita pada keberhasilan. Sebaliknya, meskipun pekerjaan yang kita kerjakan sedikit namun dengan cara yang halal maka lebih berkah dan bermanfaat nantinya. Selain itu, salah satu perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain atau mengancam panitia tender. Hal ini dilakukan agar terpilih menjadi pemenang. Hal ini jangan sampai kita lakukan, karena melanggar hukum.

Semoga dengan cara kita melengkapi persyaratan pada adminitrasi yang diminta sesuai di dokumen lelang, membuat kita lulus dari Evaluasi Administrasi yang dilakukan oleh Pokja sehingga dapat memenangkan Tender, walau administrasi penawaran harga juga tidak kalah pentingnya juga untuk diperhatikan. jangan sampai menawar pekerjaan dengan harga jauh dengan harga pasaran pada umumnya.


Semoga artikel ini bermanfaat. Terima Kasih

Post a Comment for "Tips Memenangkan Tender LPSE"