Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Persiapan Tanah

PEKERJAAN TANAH



I.       PEKERJAAN TANAH
1.       Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan, ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah/penggalian (dewatering).

 2.      Persiapan Pekerjaan Tanah

  • Pekerjaan ini meliputi pembersihan/perataan lapangan, pengecekan keadaan kontour, pengukuran di daerah-daerah di mana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Pengawas lapangan.
  • Kontraktor bertanggung jawab untuk :
    1. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang berhubungan dengan Kegiatan ini, beserta semua addendumnya.
    2. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
    3. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup Kegiatan seperti yang disyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan lainnya sebagaimana yang telah disetujui oleh Pengawas lapangan.
  • Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan dari informasi yang disampaikan kepadanya dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya. Kontraktor diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana dianggap perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan.
  • Sebelum memulai pekerjaan galian/urugan, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transit yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
  • Jika Kontraktor tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas lapangan/Direksi lapangan, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak seksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah dan Penimbunan Tanah (Cut & Fill)
  • Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian ini selain dilaksanakan untuk pondasi bangunan gedung juga dilaksanakan untuk galian konstruksi lainnya yang berada di bawah permukaan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan penyangga/konstruksi penahan tanah dan pemompaan air tanah apabila diperlukan.

  • Pelaksanaan Pekerjaan Galian

    1. Pekerjaan galian tanah baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terdapat pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, atau konstruksi lain di atasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan
    2. Kontraktor harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air, atau lain-lain, dengan memompa, menimba, menyalurkan ke luar, atau dengan cara lain, dengan biaya yang ditimbulkan sudah termasuk dalam harga kontrak.
    3. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, dan dipadatkan kembali sehingga mendapatkan dasar yang waterpass.
    4. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
    5. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
    6. Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga kerusakan yang diakibatkan dari lobang galian dapat diantisipasi.
    7. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi.
    8. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang memenuhi persyaratn sebagai tanah urug. Pelaksanaannya urugan tanah secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian, bagian yang terletak di dalam bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum sesuai dengan ketenyuan yang berlaku.
    9. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan harus diperbaiki/diganti dan dibiayai oleh Kontraktor.
    10. Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Pengawas lapangan dapat dipergunakan sebagai bahan urugan, sedangkan kelebihan tanah hasil galian tersebut harus dikeluarkan/dibuang ke luar lokasi.
    11. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi pembuangan tanah termasuk biaya lain yang diperlukan.
    12. Bilamana galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang dikehendaki atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, Kontraktor harus mengisi galian yang terlalu dalam dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk tanpa ada penambahan biaya.
4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
  • Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman, bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk dalam pekerjaan pemadatan untuk setiap layer/lapisan urugan.

 

  • Persiapan untuk urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang tersembunyi akan ditutup/diurug dengan tanah urugan, telah diperiksa oleh Pengawas lapangan.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidaksesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana Kontraktor harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi lapangan /Direksi /Pengawas lapangan Pekerjaan, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.

  • Cara pengurugan
    1. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug yang didatangkan dari luar lokasi.
    2. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat/kompaktor yang diijinkan, khusus untuk pemadatan perkerasan jalan harus dipergunakan pemadat/mesin gilas 6-8 ton.
    3. Seluruh bahan/material yang akan digunakan untuk penimbunan harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pengurugan tanpa pengawasan Pengawas lapangan.
  • Bahan-bahan urugan
    1. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug yang didatangkan dari luar lokasi. Dalam pemasukan penawaran ini penyedia jasa diwajibkan memberikan/melampirkan surat dukungan material tanah urug dari Quary resmi dengan melampirkan foto copy Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) / Fotocopy Surat Ijin Penambangan Daerah atau mempunyai ijin resmi yang masih berlaku.
    2. Sedangkan urugan pasir urug untuk perkerasan jalan berikutnya hingga perkerasan
    3. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak boleh terlampau tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan

Post a Comment for "Contoh Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Persiapan Tanah"